Aren Indonesia
Kebijakan tentang Aren
Departemen Pertanian
Membangun Kembali Indonesia Raya, 8 Program Aksi Untuk Kemakmuran Rakyat
- Menjadwalkan kembali pembayaran utang luar negeri
- Mengalihkan dana pembayaran utang luar negeri sebagai modal untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, pangan dan energi, yang murah serta ramah lingkungan.
- Menyelamatkan kekayaan negara untuk menghilangkan kemiskinan.
- Menjadikan BUMN sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan ekonomi.
- Menghentikan penjualan aset negara yang strategis atau yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Meninjau kembali semua kontrak pemerintah yang merugikan kepentingan nasional.
- Mewajibkan eksportir nasional yang menikmati fasilitas kredit dari negara untuk menyimpan dana hasil ekspornya di bank dalam negeri.
- Membangun industri pengolahan untuk memperoleh nilai tambah.
- Melaksanakan ekonomi kerakyatan
- Mencetak 2 juta Ha lahan baru untuk meningkatkan produksi beras, jagung, kedelai, tebu yang dapat memperkerjakan 12 juta orang.
- Mencetak 4 juta Ha lahan untuk aren (bahan baku bio etanol) yang dapat mempekerjakan 24 juta orang.
- Membangun pabrik pupuk ureak dan NPK dengan total kapasitas 4 juta ton.
- Memperbesar permodalan lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil.
- Membangun sarana transportasi massal.
- Modernisasi pasar tradisional untuk pedagang kecil.
- Meningkatkan pendapatan per kapita dari USD 2.000 menuju USD 4.000
- Delapan program desa
- Listrik desa.
- Bank dan lembaga keuangan desa.
- Koperasi desa, lumbung desa, pasar desa.
- Air bersih desa.
- Klinik desa.
- Pendidikan desa.
- Infrastruktur pedesaan dan daerah pesisir.
- Rumah sehat pedesaan.
- Memperkuat sektor usaha kecil
- Prioritas penyaluran kredit perbankan kepada petani, nelayan dan pedagang kecil.
- Melarang penyaluran kredit bank pemerintah untuk pembangunan perumahan dan apartemen mewah, mall, serta proyek-proyek mewah lainnya.
- Melindungi pedagang pasar tradisional dengan melarang pembangunan pasar swalayan berskala besar yang tidak sesuai undang-undang.
- Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh migran (TKI).
- Kemandirian energi
- Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air (10.000 MW).
- Menyediakan sumber energi dengan mendirikan kilang-kilang minyak, pabrik bio etanol dan pabrik DME (pengganti LPG).
- Membuka 2 juta hingga 4 juta Ha hutan aren – dengan sistim tanam tumpangsari – untuk produksi bahan bakar etanol, sebagai pengganti BBM impor. Pembukaan lahan ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor bahan bakar nabati setelah 7 tahun masa tanam (4 juta Ha hutan aren menghasilkan sekitar 56 juta mt etanol/tahun).
- Pendidikan dan kesehatan
- Mencabut undang-undang bahan hukum pendidikan.
- Pencabut pajak buku pelajaran dan menghentikan model penggantian buku pelajaran setiap tahun.
- Membagi sedikitnya 1 juta laptop kepada mahasiswa per tahun.
- Melaksanakan kembali program KB (Keluarga Berencana).
- Meningkatkan peran PKK, Posyandu dan Puskesmas.
- Menempatkan sarjana dan dokter baru melalui program pemerintah terutama di kantong-kantong kemiskinan.
- Menggerakkan revolusi putih dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin.
- Menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup
- Melakukan penghijauan kembali 59 juta Ha hutan yang rusak serta konservasi aneka ragam hayati dan hutan lindung.
- Mengamankan dan merehabilitasi daerah aliran sungai.
- Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.
- Melindungi flora dan fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
Prabowo Subianto
Ketua Dewan Pembina
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=61346136295
Leave a Comment »
No comments yet.RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a Reply
Theme: Shocking Blue Green. Blog at WordPress.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar