TANOH MARGA(tanah ulayat yang di hianat)
14 Maret 2014 pukul 5:15
tanoh
marga pada hakekat nya secara hakiki adalah tanah adat milik etnis
lampung.tanoh marga adalah tanah ulayat yang unik yang dari dahulunya
milik marga,yang secara syah di miliki marga yang bersangkutan.tanoh
marga sebagai tanah adat lampung.sebenarnya adalah bagian dari tanoh
lampung sebagai genologis teritorial dari etnis lampung itu
sendiri.semua yang hendak menggunakan tanoh marga harus seizin dan
sepengetahuan marga yang di putuskan dalam rapat marga.saibatin adlh
sebagai tokoh panutan masyarakat memiliki hak serta wewenang untk
mengatur marga nya dengan dibantu oleh tokoh2 yang mewakili dlm marga
tsb.dan semua hal yg bersangkutan dengan kelangsungan dan masa depan
marga harus di diskusikan dan di bahas dengan seluruh rakyat marga yg
bersangkutan.apa lacur jika tanoh marga dianeksasi dan dirampas?.inilah
akibat sistem marga tidak di akomodir dan dilegaliasi oleh pemerintahan
republik.pemerintah penjajah belanda telah lebih dahulu mencoba mnghapus
kan sistem marga,dan mempersempit cakupan tanoh marga,namn berulang
kali gagal.hingga akhirnya menyerah dan mengakomodir serta melegalisasi
emerintahan marga dan hak2 yg ada di dalamnya.saya pribadi sangt haqqul
yakin tanoh marga dan sistem marga akan kembali.meskipun makar dan
hianat orang2 dan sistem republik berulangkali
membungkam,mengucilkan,menindas dan merampas hak tanoh dan sistem marga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar