Selasa, 13 Mei 2014

TOKOH LAMPUNG = TANOH MARGA=

TANOH MARGA(tanah ulayat yang di hianat)

14 Maret 2014 pukul 5:15
tanoh marga pada hakekat nya secara hakiki adalah tanah adat milik etnis lampung.tanoh marga adalah tanah ulayat yang unik yang dari dahulunya milik marga,yang secara syah di miliki marga yang bersangkutan.tanoh marga sebagai tanah adat lampung.sebenarnya adalah bagian dari tanoh lampung sebagai genologis teritorial dari etnis lampung itu sendiri.semua yang hendak menggunakan tanoh marga harus seizin dan sepengetahuan marga yang di putuskan dalam rapat marga.saibatin adlh sebagai tokoh panutan masyarakat memiliki hak serta wewenang untk mengatur marga nya dengan dibantu oleh tokoh2 yang mewakili dlm marga tsb.dan semua hal yg bersangkutan dengan kelangsungan dan masa depan marga harus di diskusikan dan di bahas dengan seluruh rakyat marga yg bersangkutan.apa lacur jika tanoh marga dianeksasi dan dirampas?.inilah akibat sistem marga tidak di akomodir dan dilegaliasi oleh pemerintahan republik.pemerintah penjajah belanda telah lebih dahulu mencoba mnghapus kan sistem marga,dan mempersempit cakupan tanoh marga,namn berulang kali gagal.hingga akhirnya menyerah dan mengakomodir serta melegalisasi emerintahan marga dan hak2 yg ada di dalamnya.saya pribadi sangt haqqul yakin tanoh marga dan sistem marga akan kembali.meskipun makar dan hianat orang2 dan sistem republik berulangkali membungkam,mengucilkan,menindas dan merampas hak tanoh dan sistem marga
Suka · ·

Tidak ada komentar:

Posting Komentar